Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK
Teks Saat Ini
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, sesuai dengan tugas masing- masing.
Koreksi Anda
