Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2003 tentang SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga; b. pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan; c. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak dan penyelenggaraan perpustakaan; d. pelayanan administrasi peninjauan kembal putusan Pengadilan Pajak; e. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan Pajak; f. pengolahan data dan pelayanan informasi; g. pelayanan administrasi persiapan persidangan; h. pelayanan administrasi persidangan; i. pelayanan administrasi penyelesaian putusan.
Koreksi Anda