Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 138-1999 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bappenas dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang telah digariskan. Pasal 5a (1) Wakil Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Wakil Kepala bertugas: a. membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna. b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Bappenas. c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan. d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala." 3. Mengubah ketentuan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 9 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat Eselon II dan jabatan-jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala."
Koreksi Anda