Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 83 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 138-1999 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4 Susunan Organisasi Bappenas terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris Utama; d. Inspektorat Utama; e. Deputi Bidang Ekonomi Makro; f. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana; g. Deputi Bidang Jasa Pelayanan Dasar, Pranata Pemerintahan dan Sosial Budaya; h. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam; i. Deputi Bidang Pembiayaan." 2. Mengubah BAB II ORGANISASI Bagian Kedua, Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Bagian Kedua Kepala dan Wakil Kepala
Koreksi Anda