Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 83 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 138-1999 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan PRESIDEN Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Susunan Organisasi Bappenas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris Utama;
d. Inspektorat Utama;
e. Deputi Bidang Ekonomi Makro;
f. Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana;
g. Deputi Bidang Jasa Pelayanan Dasar, Pranata Pemerintahan dan Sosial Budaya;
h. Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam;
i. Deputi Bidang Pembiayaan."
2. Mengubah BAB II ORGANISASI Bagian Kedua, Keputusan PRESIDEN Nomor
138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Kedua Kepala dan Wakil Kepala
Koreksi Anda
