Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas LKP2KS Paca sehari-hari, Ketua LKP2KS Paca dapat membentuk Kelompok Kerja LKP2KS Paca.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan pengangkatan anggota Kelompok Kerja LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua LKP2KS Paca.
Koreksi Anda
