Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 15 …
Koreksi Anda