Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan Prsiden ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda