Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKP2KS Paca terdiri dari Ketua dan Anggota LKP2KS Paca. (2) Ketua LKP2KS Paca dijabat oleh Menteri Sosial (3) Anggota LKP2KS Paca meliputi: a. Menteri Dalam Negeri; b. Meneteri Pekerjaan Umum; c. Menteri Perhubungan; d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; e. Menteri Tenaga Kerja; f. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; g. Menteri Kesehatan; h. Menteri Koperasi, Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah; i. Ketua Asosiasi Pengusaha INDONESIA; j. Ketua Dewan Nasional INDONESIA untuk Kesejahteraan Sosial; k. Ketua Persatuan Penyandang Cacat INDONESIA; l. Para ... l. Para Ahli di bidang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; m. Tokoh Masyarakat. (4) Ketua dan Anggota LKP2KS Paca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda