Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKP2KS Paca menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b. pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian umum kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c. pelaksanaan …
c. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga atau badan internasional;
d. penerimaan, penelitian, dan pengkajian saran dan pertimbangan masyarakat.
Koreksi Anda
