Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang LEMBAGA KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan LKP2KS Paca sebagai lembaga non struktural. (2) LKP2KS Paca mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Koreksi Anda