Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 83 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING FREEDOM OF ASSOCIATION AND PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANISE (KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Tingkat dari jaminan yang dimuat dalam Konvensi ini berlaku untuk anggota angkatan bersenjata dan polisi ditentukan oleh hukum nasional atau peraturan perundangan. 2. Berkaitan dengan prinsip yang dinyatakan dalam ayat 8 pasal 19 UNDANG-UNDANG Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, ratifikasi Konvensi ini oleh anggota manapun dianggap tidak mempengaruhi hukum yang sedang berlaku, penghargaan yang diterima (award), kebiasaan atau perjanjian demi kebaikan anggota-anggota angkatan bersenjata atau polisi menikmati hak apapun yang dijamin oleh Konvensi ini.
Koreksi Anda