Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Peningkatan dan Perlindungan Atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 27
Agustus 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Uzbek dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
