Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, PPATK dapat: a. meminta informasi kepada penyidik atau penuntut umum mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan tindak pidana pencucian uang; b. meminta informasi tambahan mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum dalam hal diperlukan; c. meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kasus per kasus atau beberapa kasus. Pasal 5 (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, PPATK dapat : a. melakukan audit sewaktu-waktu apabila diperlukan; b. meminta dan mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk memberikan dokumen, data, keterangan, dan informasi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan; c. memasuki pekarangan, lahan, gedung atau properti yang dimiliki atau dikuasai oleh Penyedia Jasa Keuangan. (2) Dalam melakukan audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPATK terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. (3) Pelaksanaan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan dapat dilakukan bersama-sama dengan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan. (4) Tata cara audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK. Pasal 6 (1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, PPATK dapat: a. memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang diajukan oleh Penyedia Jasa Keuangan; b. memeriksa daftar dan administrasi penyimpanan transaksi tunai yang dikecualikan yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan. (2) Penyedia Jasa Keuangan mengajukan secara tertulis permintaan pengecualian terhadap kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai kepada PPATK. (3) Tata cara penyampaian permintaan pengecualian kewajiban pelaporan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai itetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
Koreksi Anda