Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 136-1998 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN."
Koreksi Anda
