Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 104-1998 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Negara, Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Sekretariat Negara para Asisten, Staf Ahli, Kepala Biro, Pembantu Asisten, Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Unit Kesehatan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala Bagian, Staf Pembantu Asisten, Staf Pembantu Sekretaris Sekretariat Negara, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
2. Mengubah ketentuan Pasal 22, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
