Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Mulai Berlaku, Jangka Waktu Dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari pemerintah para Pihak setelah saling memberitahukan bahwa penyelsaian persyaratan konstitusional untuk pemberlakuan persetujuan ini telah dipenuhi.
2. Persetujuan ini berlaku untuk masa 10 tahun. Selanjutnya akan terus berlaku kecuali pengakhiran dilakukan 12 (dua belas) bulan dari tanggal pemberitahuan oleh salah satu Pihak secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai keputusannya untuk mengakhiri persetujuan ini.
3. Berkaitan dengan penanaman modal yang dilakukan atau diperoleh sebelum tanggal pengakhiran Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan Pasal I sampai XIII akan tetap berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, terhitung tanggal pengakhiran.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, yang diberi kuasa penuh oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetjuan ini.
Dilakukan di Helsinki pada tanggal 13 Maret 1996 dalam Bahasa Inggri UNTUK PEMERINTAH UNTUKPEMERINTAH
REPUBLIK FINLANDIA
ttd.
ttd.
SOEMADI D.M. BROTODININGRAT JUKHA VALTASAARI
Direktur Jenderal Hubungan Menteri Negara Ekonomi Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri
P R O T O K O L
Pada penandatanganan hari ini atas Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Finlandia mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, wakil-wakil yang bertanda tangan telah setuju pada rumusan berikut yang meyatakan sebagai satu kesatuan dari Persetujuan.
Pemerintah Republik INDONESIA mengakui prinsip perlakuan harus bagi penanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dari Republik Finlandia di wilayah Republik INDONESIA, mempunyai hak untuk tetap memiliki penggunaan terbatas atas perlakuan khusus. Perlakuan ini harus tidak dalam kasus yang kurang menguntungkan dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, sebagaimana diubah pada tahun 1970, sebagaimana diberikan.
Dilakukan di Helsinki pada tanggal 13 Maret 1996, dalam rangkap 2 (dua)dalam Bahasa Inggris.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK FINLANDIA
ttd.
ttd.
SOEMADI D.M. BROTODININGRAT JUKHA VALTASAARI
Direktur Jenderal Hubungan Menteri Negara Luar Negeri Kementerian Luar Negeri
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1588
Koreksi Anda
