Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Penyelesaian Perselisihan antara Para Pihak
1. Perselisihan antara Pihak mengenai penafsiran atau penerapan persetujuan ini harus, jika dimungkinkan, diselesaikan melalui saluran diplomatik.
2. Jika perselisihan antara Pihak tidak dapat diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan, maka harus atas permintaan salah satu Pihak diajukan kepada peradilan arbitrasi internasional sesuai dengan kesepakatan bersama para Pihak.
Koreksi Anda
