Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Peyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Para Penanam Modal dan Pihak
1. Setiap Pihak bersedia menyampaikan persetujuan kepada
Pusat Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Internasional (ICSID) ("Pusat") untuk penyelesaian dengan konsiliasi atau arbitrasi dibawah Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal (Convention on the Settlement of Investment Dispute between States and National of other States) ("Konvensi"), yang terbuka untuk ditandatangani di Washington D.C. pada tanggal 18 Maret 1965, setiap perselisihan hukum yang timbul antara Pihak dan Penanam Modal dari Pihak lainnya, mengenai penanaman modal oleh penanam modal yang disebut terakhir di wilayah Pihak lainnya.
2. Jika perselisihan yang timbul dan kesepakatan tidak dapat dicapai dalam waktu 6 (enam) bulan antara Pihak yang berselisih, penanam modal yang berselisih menyatakan secara tertulis untuk mengajukan perselisihan tersebut kepada Pusat untuk penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai Konvensi, salah satu Pihak dapat meneruskan dengan menyampaikan permohonan mengenai hal dimaksud kepada Sekretaris Jenderal dari Pusat sesuai Pasal 28 dan Pasal 36
Konvensi. Pada saat terjadinya ketidaksepakatan baik dalam konsiliasi atau arbitrasi sesuai dengan prosedur yang tepat, penanam modal yang berselisih berhak untuk memilih. Pihak yang merupakan pihak yang berselisih tidak dapat mengajukan keberatan dalam bentuk apapun dalam melanjutkan atau melaksanakan keputusan yang diambil oleh penanam modal Pihak lainnya yang telah menerima suatu kontrak penjaminan dari indemniti sebagai akibat kerugian.
3. Tidak satu Pihak pun dapat menyampaikan penyelesaian melalui saluran diplomatik setiap perselisihan yang telah dilakukan melalui Pusat, kecuali:
a. Sekretaris jenderal dari Pusat, suatu Komisi Konsiliasi atau suatu badan peradilan arbitrasi yang menyatakannya, MEMUTUSKAN bahwa perselisihan tidak dalam hak yurisdiksi Pusat, atau
b. Pihak lainnya gagal untuk menyetujui atau memenuhi sesuai keputusan yang dilakukan oleh suatu badan peradilan arbitrasi.
Koreksi Anda
