Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Pengecualian
Ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini dalam pemberian perlakuan tidak boleh kurang menguntungkan dari pada yang diberikan kepada penanam modal dari negara ketiga harus tidak ditafsirkan sebagai suatu kewajiban salah satu Pihak untuk memperluas kepada penanam modal dari Pihak lainnya keuntungan dari perlakuan, preferensi atau keistimewaan yang diperoleh dari:
a) Setiap kesatuan pabean yang telah ada atau yang akan datang, kawasan perdagangan bebas, kawasan bersama tarif eksternal, kesatuan moneter, pengaturan perdagangan perbatasan, persetujuan internasional yang serupa atau bentuk lain kerjasama regional dimana salah satu Pihak menjadi pihak; atau
b) Setiap persetujuan internasional atau pengaturan yang berkaitan sepenuhnya atau sebagian dengan perpajakan atau setiap ketentuan dalam negeri yang berkaitan sepenuhnya atau sebagian dengan perpajakan.
Koreksi Anda
