Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ganti Rugi atas Kerusakan dan Kerugian 1. Para penanam modal dari salah satu Pihak yang menanamkan modalnya di wilayah Pihak lainnya mengalami kerugian disebabkan perang atau konflik senjata lainnya, revolusi, negara dalam keadaan darurat, pemberontakan, kerusuhan atau huru hara di wilayah Pihak yang disebut terakhir harus diberikan perlakukan oleh Pihak lainnya, seperti restitusi, indemnifikasi, ganti rugi atau penyelesaian lainnya, tidak boleh kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh Pihak yang disebut terakhir kepada para penanam modal dari negara ketiga. 2. Pembayaran yang berkaitan dengan hal-hal disebut diatas, seperti restitusi, indemnifikasi, ganti rugi, atau penyelesaian lainnya harus dapat ditransfer secara bebas dalam mata uang yang dapat dipertukarkan.
Koreksi Anda