Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Okober 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
CATATAN
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL
Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Finlandia, selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak",
Bermaksud untuk meningkatkan dan mempererat kerjasama ekonomi dan industri dalam jangka panjang, dan khususnya menciptakan keadaan yang menguntungkan bagi penanaman modal oleh para penanam modal dan perusahaan salah satu Pihak di wilayah Pihak lainnya;
Mengakui perlunya perlindungan penanaman modal bagi para penanam modal dan perusahaan dari kedua Pihak dan untuk merangsang mengalirnya penanaman modal dan inisiatif usaha perorangan yang bertujuan peningkatan kesejahteraan ekonomi kedua belah Pihak;
Menyetujui sebagai berikut:
Koreksi Anda
