Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 82 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Bantuan PRESIDEN.
(2) Kegiatan yang dibiayai dengan dana APBN dan secara fungsional disalurkan melalui anggaran instansi teknis yang bersangkutan, meliputi :
a. Pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan sekunder dan tersier;
b. Penyiapan prasarana dan sarana percontohan serta penyuluhan pertanian;
c. Penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tenaga atau petani beserta pemukimannya dalam rangka program transmigrasi;
d. Penyusunan rencana dan pembangunan prasarana dan sarana transportasi air dan darat/jalan, serta
e. Kegiatan-kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kecuali perencanaan dan pembangunan jaringan pengairan primer.
(3) Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Bantuan PRESIDEN adalah perencanaan dan pembangunan jaringan pengairan primer.
(4) Besarnya Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tatacara pengelolaannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
