Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan teknis perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara fungsional oleh instansi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi antara lain : a. Perencanaan tata ruang yang mengacu pada struktur kesuburan tanah dan sistem jaringan pengairan, serta dikaitkan pula dengan program transmigrasi, aspek lingkungan dan ekologi; b. Pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL); c. Pencadangan/penyediaan lahan; d. Pelepasan lahan bekas kawasan hutan; e. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan; f. Penyiapan prasarana dan sarana percontohan dan penyuluhan pertanian; g. Perencanaan tenaga atau petani beserta pemukimannya; h. Perencanaan jaringan transportasi air dan darat/jalan berikut prasarana pendukungnya.
Koreksi Anda