Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut dikoordinasi oleh Tim Pengembangan Lahan Gambut, yang terdiri dari : a. TIM PENGARAH : Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Kehutanan; 5. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 6. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup. b. TIM TEKNIS : Ketua : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua : Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan; Anggota : 1. Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura; 2. Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan; 3. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 4. Direktur Jenderal Pengerahan dan pembinaan, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 5. Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 7. Asisten Menteri Negara Agraria Bidang Tata Agraria; 8. Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Sekretaris : Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum. (2) Tim Pengembangan Lahan Gambut memperhatikan petunjuk dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Teknis dapat mengundang untuk hadir dalam pertemuan yang diadakannya, pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas Jdan tanggungjawabnya berkaitan dengan pengembangan lahan gambut tersebut.
Koreksi Anda