Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan
dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Negara.
(2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN;
b. letak rumah;
c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.
Pasal 6 …
Koreksi Anda
