Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 81 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI
Teks Saat Ini
Pengadaan rumah kediaman dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
