Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. (2) Mantan PRESIDEN dan/atau Mantan Wakil PRESIDEN hanya berhak mendapatkan sumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak 1 (satu) kali.
Koreksi Anda