Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 81 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SECOND PACKAGE OF COMMITMENTS ON FINANCIAL SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL PELAKSANAAN KOMITMEN JASA KEUANGAN PAKET KEDUA DALAM PERJANJIAN DI BIDANG JASA ASEAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Pengertian Istilah-istilah 1. Most Favoured Nations (MFN) adalah prinsip yang mewajibkan semua negara anggota untuk tidak memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain lebih buruk (no less favourable) dari jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu (Pasal 11 GATS). 2. MFN Exemptions List adalah suatu daftar yang berisi uraian tentang penerapan ketentuan/measures/komitmen yang diberikan khusus (berbeda dan lebih baik) kepada negara (negar-negara) tertentu sehingga komitmen dalam SC-nya diberlakukan secara tidak MFN. Untuk membuat daftar ini harus dipenuhi persyaratan Pasal 11 GATS dan Annex on Article 11 Exemptions. 3. Market Access adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak membuat ketentuan yang menghambat pemasok jasa untuk memasuki pasar. 4. National Treatment adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain lebih buruk dari jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari dalam negeri (Pasal XVII GATS). 5. Cross Border Supply adalah pelayanan jasa oleh pemasok jasa yang berasal dari suatu negara (tetap berada ditempat) kepada konsumen yang berada di wilayah negara lain. Konsep ini diberi tanda nomor (1) atau Mode of Supply (1) dalam terminologi yang dipakai untuk SC dan pembahasan liberalisasi. 6. Consumption Abroad adalah penikmatan/pembelian jasa oleh konsumen yang berada di luar wilayah negara asalnya. Konsep ini diberi tanda nomor (2) atau Mode of Supply (2). 7. Commercial Presence adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu dengan kehadiran secara fisik di wilayah negara lain. Konsep ini diberi nomor (3) atau Mode of Supply (3). 8. Presence of Natural Persons adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang berasal dari suatu negara tertentu melalui kehadiran karyawannya di wilayah negara lain. Konsep ini diberi nomor (4) atau Mode of Supply (4). 9. Horizontal Measures/Commitments adalah ketentuan atau komitmen yang berlaku untuk semua sektor yang dicakup dalam SC. 10. None adalah sama sekali tidak ada pembatasan. 11. Unbound adalah tidak membuat komitmen dan hal ini berarti negara pembuat SC dapat menerapkan aturan baru (meskipun lebih restriktif daripada yang berlaku pada waktu SC diserahkan).
Koreksi Anda