Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 81 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1998
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, dibentuk Pelaksanaan Harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan.
(2) Pelaksana Harian terdiri dari:
Ketua :
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri.
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
5. Gubernur Bank INDONESIA.
(3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan."
Pasal II …
Koreksi Anda
