Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 81 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 1998 TENTANG DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, yang susunannya terdiri dari: Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Penasehat Ekonomi, Sdr. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro; Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang, Ekonomi, Keuangan dan Industri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Negara Sekretaris Negara; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 5. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara; 6. Menteri Luar Negeri; 7. Gubernur Bank INDONESIA; 8. Ketua Tim Penanggulangan Masalah Hutang-hutang Perusahaan Swasta INDONESIA; 9. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri; Sekretaris ... Sekretaris Jenderal merangkap anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas." 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda