Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Paragraf Ketujuh Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Koreksi Anda