Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi. (2)Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi : a. metoda satu sampul; b. metoda dua sampul; c. metoda dua tahap. Paragraf Keempat Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Koreksi Anda