Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi: a. dengan prakualifikasi: 1) pengumuman prakualifikasi; 2) pengambilan dokumen prakualifikasi; 3) pemasukan dokumen prakualifikasi; 4) evaluasi dokumen prakualifikasi; 5) penetapan hasil prakualifikasi; 6) pengumuman hasil prakualifikasi; 7) masa sanggah prakualifikasi; 8) undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; 9) pengambilan dokumen lelang umum; 10) penjelasan; 11)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 12) pemasukan penawaran; 13) pembukaan penawaran; 14) evaluasi penawaran; 15) penetapan pemenang; 16) pengumuman pemenang; 17) masa sanggah; 18) penunjukan pemenang; 19) penandatanganan kontrak; b. dengan pasca kualifikasi: 1) pengumuman pelelangan umum; 2) pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; 3) pengambilan dokumen lelang umum; 4) penjelasan; 5)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; 6) pemasukan penawaran; 7) pembukaan penawaran; 8) evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi; 9) penetapan pemenang; 10) pengumuman pemenang; 11) masa sanggah; 12) penunjukan pemenang; 13) penandatanganan kontrak. (2)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi : a.pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih; b. pengumuman pelelangan terbatas; c. pengambilan dokumen prakualifikasi; d. pemasukan dokumen prakualifikasi; e. evaluasi dokumen prakualifikasi; f. penetapan hasil prakualifikasi; g. pemberitahuan hasil prakualifikasi; h. masa sanggah prakualifikasi; i.undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi; j. penjelasan; k.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; l. pemasukan penawaran; m. pembukaan penawaran; n. evaluasi penawaran; o. penetapan pemenang; p. pengumuman pemenang; q. masa sanggah; r. penunjukan pemenang; s. penandatanganan kontrak. (3)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi : a. pengumuman pemilihan langsung; b. pengambilan dokumen prakualifikasi; c. pemasukan dokumen prakualifikasi; d. evaluasi dokumen prakualifikasi; e. penetapan hasil prakualifikasi; f. pemberitahuan hasil prakualifikasi; g. masa sanggah prakualifikasi; h. undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung; i. penjelasan; j.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya; k. pemasukan penawaran; l. pembukaan penawaran; m. evaluasi penawaran; n. penetapan pemenang; o. pemberitahuan penetapan pemenang; p. masa sanggah; q. penunjukan pemenang; r. penandatanganan kontrak. (4)Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi: a. undangan kepada peserta terpilih; b.pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung; c.pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi, penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan; d. pemasukan penawaran; e. evaluasi penawaran; f. negosiasi baik teknis maupun biaya; g. penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa; h. penandatanganan kontrak.
Koreksi Anda