Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. (2)HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. (3)HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk MENETAPKAN besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. (4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia. (5)HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan.
Koreksi Anda