Koreksi Pasal 40
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah wajib :
a.memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang/jasa;
b.memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c.memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
(2)Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat
(1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.
(3)Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
a.Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b.produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional;
c.tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.
Koreksi Anda
