Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. (2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh : a. pengguna barang/jasa; b. instansi pemerintah lain; c.kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah. (3)Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola : a.pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau b.pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat; dan/atau c.pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau d.pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau e.penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau f.pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau g.pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah; h.pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan. (4)Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan.
Koreksi Anda