Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Amandemen Persetujuan ini dapat diperbaiki atau diubah, apabila dipandang perlu, dengan persetujuan bersama secara tertulis antara para Pihak. Setiap modifikasi atau perubahan yang telah disetujui oleh para Pihak, akan mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan oleh para Pihak.
Koreksi Anda
