Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Hak Cipta Setiap hasil kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan yang diatur berdasarkan Persetujuan ini akan berada di bawah hukum dan ketentuan tentang perlindungan hak cipta dan hak-hak sederajat lainnya di dalam wilayah masing-masing Para Pihak sepanjang ketentuan tersebut belum diatur dalam persetujuan umum dari hukum internasional.
Koreksi Anda
