Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bentuk-bentuk Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Persetujuan ini dilaksanakan melalui pengembangan pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek khusus antara lembaga- lembaga atau organisasi-organisasi yang terkait dari setiap Pihak. Pengaturan-pengaturan, program-program dan proyek-proyek tersebut harus mencantumkan, antara lain tujuan- tujuan, pengaturan pembiayaan dan keterangan terperinci lainnya yang berkaitan dengan kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
