Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Mengadakan pertukaran materi pendidikan tentang kebudayaan, sejarah dan geografi serta pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat saling memberikan informasi yang benar dan tepat tentang masing-masing negara.
2. Mengadakan pertukaran pelajar, dosen dan ahli.
3. Meningkatkan kerjasama dalam bidang penelitian ilmiah dan program beasiswa untuk sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2).
Koreksi Anda
