Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Mengadakan pertukaran materi pendidikan tentang kebudayaan, sejarah dan geografi serta pendidikan agama pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi untuk dapat saling memberikan informasi yang benar dan tepat tentang masing-masing negara. 2. Mengadakan pertukaran pelajar, dosen dan ahli. 3. Meningkatkan kerjasama dalam bidang penelitian ilmiah dan program beasiswa untuk sarjana (S1) dan Pasca Sarjana (S2).
Koreksi Anda