Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebudayaan Para Pihak akan mendorong kegiatan-kegiatan sebagai berikut : 1. Mengadakan pertukaran misi di bidang seni rupa dan seni pertunjukan. 2. Meningkatkan… 2. Meningkatkan pengetahuan tentang bahasa dan/atau kebudayaan Pihak lainnya. Para Pihak akan saling mengundang untuk mengikuti kursus-kursus singkat bahasa, sastra dan budaya yang diselenggarakan di kedua negara. 3. Berpartisipasi dalam acara-acara musik dan budaya lainnya yang diselenggarakan di kedua negara dan meningkatkan pertukaran musisi dan artis-artis lainnya. 4. Meningkatkan kerjasama di bidang-bidang arkeologi, museologi, pelestarian dan pemugaran bangunan-bangunan kuno serta bersejarah dan pertukaran publikasi di masing-masing bidang dimaksud. 5. Meningkatkan kerjasama antara Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional kedua negara dan pertukaran publikasi antara perpustakaan-perpustakaan dan arsip-arsip di bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama. 6. Saling mengundang untuk menghadiri kongres, kolokium, simposium, seminar- seminar internasional dan pertemuan-pertemuan serupa lainnya.
Koreksi Anda