Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 80 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2002 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ESTONIA TENTANG KERJASAMA KEBUDAYAAN Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Estonia, selanjutnya disebut "Para Pihak";
BERKEINGINAN untuk mempererat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara rakyat INDONESIA dan, rakyat Estonia serta untuk meningkatkan dan mengembangkan hubungan antara rakyat kedua negara-di bidang-bidang kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, pemuda, olah raga dan media massa;
BERKEYAKINAN bahwa kerjasama tersebut merupakan sarana yang berharga untuk meningkatkan saling pengertian dan persahabatan antara kedua negara;
BERDASARKAN pada hukum dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara;
TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut :
Koreksi Anda
