Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan kegiatan pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara fungsional oleh instansi terkait dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha. (2) Sisa dana Bantuan PRESIDEN yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 1995 tentang Pembentukan Dana Bantuan PRESIDEN Bagi Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah yang belum dipergunakan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Sisa dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipergunakan oleh sektor-sektor terkait secara fungsional dalam rangka kegiatan konsolidasi di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Departemen Keuangan.
Koreksi Anda