Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1999 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT DI KALIMANTAN TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan dan pengelolaan kawasan pengembangan lahan gambut diatur kembali berdasarkan asas produktivitas dan konservasi sumber daya lahan dan air secara berkelanjutan ... berkelanjutan serta sesuai dengan pengembangan dan pertumbuhan wilayah yang berbasis pada kriteria kesesuaian lahan dan keanekaragaman hayati lahan basah bagi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. (2) Konsolidasi dalam rangka pengembangan dan pengelolaan kawasan di luar areal konservasi di daerah kerja A dan D, pada kawasan pengembangan lahan gambut, dilakukan secara fungsional di bawah koordinasi Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah. (3) Lahan pada kawasan bergambut tipis dengan ketebalan gambut kurang dari 3 (tiga) meter pada daerah kerja pengembangan lahan gambut dapat dimanfaatkan untuk budidaya kehutanan, pertanian, perikanan dan perkebunan yang pengembangan dan pengelolaannya dilakukan secara fungsional di bawah koordinasi Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah. (4) Kawasan yang memiliki lahan basah yang bergambut dengan ketebalan gambut lebih dari 3 (tiga) meter dan kawasan yang berfungsi lindung pada daerah kerja pengembangan lahan gambut dimanfaatkan untuk konservasi, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan. (5) Perencanaan pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan dan atau konservasi kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Daerah Aliran Sungai Kapuas, Kahayan dan Barito.
Koreksi Anda