Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995 sebagai hasil perundingan antara Delegasi- delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Kyrghyz, Rusia dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.