Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Timor Timur.
Koreksi Anda