Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dilaksanakan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 82 PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda