Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1985 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAM UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah pen duduk WNRI dilakukan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 56 dan Pasal 58 sampai dengan Pasal 65 PERATURAN PEMERINTAH, dengan ketentuan bahwa : a. pencatatan nama pemilih serta keterangan lain mengenai diri pemilih dan pencatatan jumlah pen duduk WNRI dari tiap keluarga untuk tiap Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PANTARLIH, dilaku kan oleh pendaftar dengan mendatangi rumah /tempat tinggal penduduk atau dengan cara lain yang diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I; b. apabila jangka waktu kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV PERATURAN PEMERINTAH, batas akhir penyelenggaraab pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dengan mengusahakan agar kelancaran pelaksanaan tahap kegiatan selanjutnya tidak terganggu.
Koreksi Anda