Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi terdiri dari seorang wakil KADIN dan seorang wakil dari masing-masing asosiasi komoditi sejenis. (2) Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi sebanyak-banyaknya terdiri dari 15 (lima belas) orang. (3) Ketua dan Wakil Ketua panitia Pertimbangan Bursa Komoditi ditunjuk dari salah satu dari wakil- wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini. (4) Tugas dan wewenang serta tata kerja Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi. (5) Masa kerja Ketua, Wakil Ketua dan anggota Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketua, Wakil Ketua, dan para anggota Panitia Pertimbangan Bursa Komoditi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi, selaku Ketua Badan Pembina Bursa Komoditi.
Koreksi Anda