Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 80 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN DAN POKOK-POKOK ORGANISASI BURSA KOMODITI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan serta pengaturan pembiayaan Badan Pelaksana Bursa Komoditi ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda